S2 KEBIDANAN
Perkembangan Pendidikan Bidan :
1. Tahun 1851 Pendidikan Bidan bagi wanita pribumi tidak
berlangsung lama.
2. Tahun 1902 Pendidikan Bidan bagi wanita pribumi dibuka
kembali.
3. Tahun 1950 Pendidikan Bidan, SMP + 3 tahun.
4. Tahun 1954 Dibuka sekolah guru bidan.
5. Tahun 1975-1984 Sekolah Bidan ditutup. IBI terus
berjuang agar sekolah Bidan dibuka kembali.
6. Tahun 1985 Dibuka Program Pendidikan Bidan Swadaya.
7. Tahun 1989 Crash Program Pendidikan Bidan dan
Penempatan Bidan di Desa.
8. Tahun 1993 Program Pendidikan Bidan B, Akper + 1 th
hanya 2 angkatan.
9. Tahun 1993 Program Pendidikan Bidan C, SMP + 3 th di
11 propinsi. Pada Kongres VIII IBI di Surabaya, IBI mengeluarkan rekomendasi;
agar dasar pendidikan bidan SMU terus diperjuangkan.
10. Tahun 1994 Program Bidan PTT.
11. Tahun 1996
Dibuka DIII Kebidanan.
12. Tahun 2000
Dibuka Program D-IV Bidan Pendidik.
13. Tahun 2006
Dibuka S2 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
14. Tahun 2008 Dibuka
S1 + Profesi Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
15. Tahun 2009
Dibuka S1 + Profesi Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
16. Tahun 2011 Dibuka S2 Kebidanan di Universitas Andalas
Padang dan Universitas Brawijaya Malang
17. Tahun 2012 Dibuka S2 Kebidanan di Universitas
Hassanudin Makassar
18. Tahun 2013 Dibuka S1 + Profesi Kebidanan di
Universitas Andalas Padang
19. Tahun 2014 Dibuka S2 Kebidanan di Universitas
'Aisyiyah Yogyakarta
20. Hingga Tahun 2018 Sudah berdiri 32 Program Studi
Profesi Bidan
Program Studi Magister Kebidanan memberikan kesempatan kepada peserta program sehingga lulusan menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar pelayanan kebidanan yang profesional, termasuk keterampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggung jawab yang mandiri pada tingkat tertentu, memiliki keterampilan dalam penelitian dan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi di dalam bidang keahliannya.
Berikut merupakan beberapa informasi yang dapat dikutip dari situs resmi smup.unpad.ac.id
Jika teman-teman ingin mendaftar S2 Kebidanan, maka pertama dapat membuat akun pendaftaran terlebih dahulu di link dan ikuti langkah-langkah yang perlu dilakukan di : https://pendaftaran.unpad.ac.id/login
Persyaratan Program Magister UNPAD
- Seleksi calon mahasiswa Program Magister Unpad dilakukan melalui mekanisme Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP).
- Bagi peserta/calon mahasiswa pascasarjana yang belum memiliki nilai TKA/TKBI (minimal skor 450 sesuai dengan persyaratan umum magister), Universitas Padjadjaran akan mengadakan ujian yang dilaksanakan serentak.
- Proses seleksi terdiri atas seleksi administrasi (verifikasi dokumen persyaratan) dan wawancara.
- Kartu peserta SMUP diperoleh setelah lolos tahap verifikasi dokumen dan melakukan pembayaran Biaya Seleksi.
Persyaratan Pendaftaran :
- Warga Negara Indonesia, atau Warga Negara Asing yang mendapat persetujuan Dirjen Dikti.
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm (upload pada saat mendaftar online).
- Memiliki ijazah S1 (Foto kopi ijazah yang telah dilegalkan dibawa ketika ujian wawancara), jika peserta belum memiliki ijazah dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan apabila peserta dinyatakan lulus seleksi, saat registrasi mahasiswa baru harus membawa ijazah asli. Bagi program studi Kebidanan, dapat menggunakan ijazah Diploma IV (D4)/Sarjana Terapan.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) calon mahasiswa (Transkrip akademik yang telah dilegalkan wajib dibawa ketika ujian wawancara). IPK S1 minimum 2,75 untuk pendaftar Program Magister.
- Mengunggah Ringkasan Proposal Usulan Penelitian untuk Tesis ketika mendaftar online. Ringkasan Usulan Penelitian memuat judul, latar belakang, permasalahan yang akan dipecahkan, tujuan dan metode penelitian. Ringkasan tidak lebih dari 350 kata.
- Menyerahkan proposal lengkap sebanyak 2 (dua) eksemplar ketika ujian wawancara.
- Disarankan memiliki Surat Rekomendasi dari 1 orang (Profesor atau Lektor Kepala dengan gelar minimum Doktor sesuai bidang ilmunya atau atasan tempat Perserta bekerja). Surat Rekomendasi dibawa ketika ujian wawancara.
- Peserta seleksi mengisi form pembayaran pendaftaran SMUP di Bank yang ditunjuk oleh Universitas Padjadjaran.
Jadwal & Lokasi Ujian Program Magister
- Kelengkapan yang Harus Dibawa Wawancara Bagi Peserta S2 Kebidanan. Calon mahasiswa membawa :
- Ijazah S1 dan Profesi atau D4 yang telah dilegalisir
- Transkip Nilai yang telah dilegalisir
- Fotocopy Sertifikat TKBA : Minimal skor 450
- Fotocopy Sertifikat TKBI/TOEFL : Minimal skor 450
- Surat Rekomendasi
- Biodata (CV) : format akan diberikan oleh sekertariat S2 Kebidanan UNPAD
- Print out Kartu Peserta SMUP
- Surat Keterangan Penerima Beasiswa (apabila ada)
- Proposal Usulan Penelitian Tesis 2 eksemplar
Tujuan utama Program Studi Magister Kebidanan adalah pengembangan tenaga bidan yang mampu melaksanakan upaya pelayanan kebidanan yang berkualitas tinggi untuk mewujudkan paradigma sehat yang:
1. Mampu mendidik bidan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat
2. Mampu menjalankan kebijakan pendayagunaan karier bidan yang terpola selaras dengan wewenangnya
3. Mampu melakukan kolaborasi dengan Masyarakat terinstitusi (stakeholder) dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidan guna memecahkan masalah kesehatan ibu dan anak di Indonesia
4. Mampu melakukan pengintegrasian sumber-sumber daya manusia dan perangkat keras untuk pengelolaan suatu unit kerja atau aktivitas yang berkaitan dengan pelayanan, pendidikan, dan penelitian
5. Mampu secara langsung melakukan analisis ilmu kebidanan yang dikembangkan dari kasus-kasus khusus sebagai bagian dari konsentrasi program
6. Memiliki kemampuan khusus dalam bidang manajerial klinik kebidanan secara mandiri
7. Mampu melakukan penelitian dalam bidang kebidanan dengan menggunakan metode ilmiah yang tepat dan teruji.
Misi :
1. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat untuk menghasilkan bidan pengelola, pendidikan dan peneliti yang berkualitas setingkat Magister-S2 sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Menjalankan kebijakan pendayagunaan dan pengembangan karier bidan yang terpola di Indonesia.
3. Melakukan kolaborasi dengan masyarakat terinstitusi (stakeholder: Pusdiknakes, IBI, POGI, PPSDM, PEMDA dan Rumah Sakit) dalam melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan guna memecahkan masalah kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Persyaratan Pendaftaran S2 Kebidanan Unpad :
1. Pendaftar telah lulus S1 atau D4 Kebidanan
2. Fotokopi ijazah & transkrip prestasi akademik S1 atau D4 Kebidanan yang telah dilegalisir oleh PTN asal atau PTS asal.
3. Pas foto terbaru berwarna ukuran dan 3x4 dan 4 x 6 sebanyak 4 buah
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asal.
5. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6. Surat ijin dari Suami untuk mengikuti Pendidikan bagi yang telah menikah.
7. Surat ijin dari Atasan untuk mengikuti Pendidikan bagi yang telah bekerja.
8. Surat rekomendasi akademik, dari dua orang Guru Besar / Dosen Senior / Profesional / Akademisi yang mengenal baik pelamar.
9. Surat kesanggupan di atas materai untuk membayar
BAHASA PENGANTAR
Bahasa pengantar yang dipergunakan dalam menyampaikan dan mendiskusikan materi adalah bahasa Indonesia, sedangkan referensi bisa dalam segala bahasa namun secara umum dalam perkuliahan akan digunakan istilah baik dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris.
LAMA STUDI
Hingga april 2020 (data terbaru) Program Studi Magister Kebidanan adalah dengan beban studi 44 SKS dan tidak ada program matrikulasi (penyetaraan) ditempuh dalam 4 semester tetapi memungkinkan untuk dapat ditempuh kurang dari 4 semester, dan paling lama 8 semester termasuk tesis.
Mata Kuliah Kurikulum S2 Kebidanan
SEMESTER 1
Biostatistik
Epidemiologi Kedokteran
Evidence Based Kebidanan
Biologi Molekuler
Metode Penelitian
Obstetri & Ginekologi Terkini Pengembangan kebidanan komunitas
psikologi pendidikan
Pengembangan Asuhan Kehamilan
Pengembangan Asuhan Nifas dan Menyusui
Tesis
LULUSAN
1. Lulusan Program Studi Magister Kebidanan berhak menyandang gelar Magister Kebidanan (disingkat M.Keb.)
2. Lulusan Program Studi Magister Kebidanan dengan IPK ≥ 3,25 dapat melanjutkan ke strata –3 untuk mendapatkan gelar Doktor (FYI.... UNPAD masih mempersiapkan S3 Doktoral Kebidanan)
BENTUK KEGIATAN AKADEMIK
1. Pinsip pembelajaran adalah “SPICES” (Student centered; Problem based; Integrated; Community based; Elective; Systematic)
2. Metode pembelajaran adalah Problem Based Learning.
3. Bentuk pengajaran “tutorial discussion” dan bila perlu “minilecture”
4. Kegiatan pembelajaran untuk setiap mata kuliah/setiap semester diselenggarakan dengan waktu yang dipadatkan sesuai besarnya SKS dan diselesaikan (diakhiri dengan ujian) satu per satu mata kuliah.
PENGAMPU MATA KULIAH
1. Pengampu mata kuliah berkualitas Profesor, Doktor, atau Magister yang sudah/dianggap senior.
2. Pengampu mata kuliah bisa hanya seorang atau berupa tim.
3. Pengampu bisa mengajar pada kelas A atau kelas B saja atau pada kedua-duanya.
TUGAS PENGAMPU MATA KULIAH
1. Pengampu membuat silabus MK yang diasuhnya.
2. Pengampu MK membuat “general learning objectives” untuk MK yang diasuhnya
3. Pengampu MK membuat “specific learning objectives” untuk setiap Pokok Bahasan dan problem (masalah)
4. Pengampu MK membuat problem (masalah) sebagai bahan diskusi mahasiswa berdasarkan “general and specific learning objectives” yang disusunnya dan yang harus “didiskusikan” dan “dipelajari” oleh mahasiswa. Tergantung dari kompleksitas mata kuliah, untuk setiap mata kuliah dapat dibuat lebih dari satu problem (masalah). Usahakan jumlah problem dapat mewakili semua isi MK yang harus dipelajari. Problem (masalah) merupakan “trigger” pembelajaran mahasiswa, apa dan sejauh mana (sesuai learning objectives) yang harus dipelajari mahasiswa, bukan merupakan masalah sebenarnya yang harus dipecahkan.
5. Pengampu MK menjadi tutor pada tutorial discussion (diskusi kelompok)
6. Pengampu MK menguji mata kuliah yang dibimbingnya sesuai jadwal yang ditentukan.
7. Pengampu MK menyerahkan hasil ujian kepada sekretaris setiap akhir kegiatan akademik mata kuliah bersangkutan dengan bentuk huruf mutu masing-masing mahasiswa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sesudah ujian.
8. Pengampu MK mewajibkan sekurang-kurangnya satu “textbook” referensi dan menyarankan satu macam jurnal yang dapat dipergunakan untuk belajar dan memecahkan problem bersangkutan.
KEWAJIBAN MAHASISWA DALAM MENJALANKAN KEGIATAN AKADEMIK
1. Mahasiswa wajib mempelajari materi ajar (topik) berdasarkan problem (masalah) yang akan didiskusikan sebelum diskusi dilaksanakan dengan memperhatikan kepada sejauh mana “learning objectives” yang diinginkan/ ditentukan pengampu.
2. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran.
3. Tidak mengikuti diskusi hanya boleh apabila karena sakit atau karena musibah (surat sakit atau keterangan musibah harus sudah diterima dalam waktu 48 jam sejak mulai sakit atau musibah) dan untuk setiap MK sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali. Ketidakhadiran ini harus diganti dengan tugas yang diberikan oleh pengampu MK.
4. Bagi mereka yang tidak mengikuti kegiatan pembelajaran atau waktu diskusi 3 (tiga) kali atau lebih, dengan alasan apapun, maka untuk MK bersangkutan dianggap mengundurkan diri, dan harus mengulang seluruh kegiatannya pada tahun ajar yang akan datang serta mendapat huruf mutu T (tidak lengkap dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan IPK)
5. Harus aktif dalam mengikuti diskusi dan memberikan kontribusi hasil bacaan ilmiah yang benar (berdasarkan kaidah ilmiah yang lojik dengan referensi “textbook”)
6. Membuat laporan hasil setiap diskusi atau setiap masalah (tergantung kebijakan pengampu MK) secara berkelompok atau perorangan (tergantung kebijakan pengampu MK) dan menyerahkannya kepada pengampu MK untuk mendapat umpan balik atau penilaian.
7. Mengikuti Ujian secara lengkap untuk setiap MK.
8. Setiap mahasiswa sangat dianjurkan memiliki “textbook” wajib setiap MK (boleh asli atau kopi).
TIM PEMBIMBING
1. Selama mengikuti pendidikan, setiap mahasiswa diarahkan dan dibimbing oleh tim pembimbing yang ditunjuk oleh ketua program.
2. Tim pembimbing harus berkualitas Profesor atau Doktor.
3. Tim pembimbing bertugas sebagai pengarah penelitian untuk tesis.
KARYA ILMIAH / ARTIKEL
1. Selama mengikuti pendidikan, mahasiswa diwajibkan membuat karya tulis ilmiah yang dipublikasikan atau siap dipublikasikan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah.
2. Bentuk publikasinya berupa simposium, pertemuan ilmiah yang mempunyai nilai akreditasi, majalah, atau jurnal yang terkareditasi.
3. Karya ilmiah ini merupakan prasyarat untuk mengikuti ujian tesis, dengan demikan harus sudah selesai sebelum ujian tesis
PENILAIAN MATA KULIAH
1. Nilai akhir berupa huruf mutu merupakan gabungan nilai ujian dan tugas mandiri yang diberikan selama semester berlangsung yang rasionya diserahkan kebijakan pengampu.
3. Mahasiswa dinyatakan lulus suatu mata ajar jika memperoleh serendah-rendahnya huruf mutu C
4. Bagi mereka yang tidak lulus (kurang dari huruf mutu B) diharuskan mengulang ujian sebanyak-banyak 2 kali perbaikan. Bila setelah 2 kali perbaikan masih belum berhasil mahasiswa diberi tugas khusus mata ajar bersangkutan pada semester berikutnya dan diuji sebagai ujian terakhir (hanya satu kali). Bila tidak juga berhasil maka mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi.
5. IPK mata kuliah pokok (tidak termasuk Usulan Penelitian dan Tesis) sekurang-kurangnya 3, nilai C tidak melebihi 20 % (8 SKS), dan tidak ada nilai D dan E.
TESIS SEMINAR USULAN PENELITIAN
1. Usulan penelitian merupakan kerangka tesis yang belum diuji secara empiris.
2. Seminar usulan penelitian dilaksanakan pada semester alih.
3. Jumlah penguji adalah 7 orang yang terdiri dari 2 anggota tim pembimbing dan 3 orang penelaah dan 2 orang dari komite etik termasuk ketua Program (sebagai ketua sidang).
4. Pada akhir seminar semua skor yang berupa angka mutu dengan kisaran 0,00 – 4,00 dikumpulkan dan dihitung dengan perincian: Nilai pembimbing adalah 60% dan nilai penelaah 40%.
5. Angka kelulusan serendah-rendahnya 3,00.
6. Bila tidak lulus, mahasiswa diberikan kesempatan hanya satu kali seminar perbaikan dan bila belum berhasil juga mahasiswa dikenakan sanksi pemutusan studi.
7. Bagi mahasiswa yang telah lulus seminar diwajibkan melengkapi dan memperbaiki usulan penelitiannya dan ditandatangani kembali oleh pembimbing dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai usulan penelitian untuk tesis. Hasil perbaikan harus diserahkan kepada ketua program untuk mendapat surat ijin melaksanakan penelitian.
PENELITIAN
1. Penelitian dilakukan setelah lulus seminar dan perbaikan usulan penelitian yang telah disetujui oleh pembimbing dan penelaah.
2. Pembimbing dapat melakukan supervisi (bila diperlukan) ke lokasi penelitian untuk melihat keabsahan penelitiannya.
SEMINAR PRATESIS
1. Untuk lebih meningkatan kualitas tesis, maka setiap mahasiswa diwajibkan melaksanakan seminar pratesis dari draft naskah tesis sebelum ujian tesis.
2. Seminar pratesis merupakan tes formatif, saran perbaikan pengumpulan, penyusunan, dan pengolahan data penelitian.
3. Seminar pratesis dihadiri oleh komisi pembimbing dan anggota yang ditunjuk oleh program
TESIS DAN PENILAIAN UJIAN TESIS
1. Tesis adalah karya ilmiah akhir mahasiswa yang dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan metode dan kaidah penelitian yang berlaku dan bukan suatu studi literatur
2. Tesis harus mempunyai nilai manfaat praktis yang seimbang dengan sumbangan ilmiahnya.
3. Tesis adalah karya ilmiah asli mahasiswa yang dinyatakan dengan pernyataan bermeterai tentang keasliannya.
4. Sidang ujian akhir lisan terbuka untuk mempertahankan tesis dapat dilaksanakan apabila mahasiswa memperoleh IPK untuk perangkat mata ajar sekurang-kurangnya 3,00 dan naskah tesisnya telah disetujui oleh para pembimbingnya.
5. Ujian tesis hanya dapat dilaksanakan bila para penguji (pembimbing dan penelaah) sudah sepakat akan kelayakan uji naskah tesis.
6. Ujian tesis dihadiri sekurang-kurangnya 5 orang yang terdiri dari jumlah variasi masing-masing unsur pembimbing dan penelaah.
7. Pada akhir ujian tesis semua skor yang berupa angka mutu dengan kisaran 0,00 – 4,00 dikumpulkan dan dihitung dengan perincian: Nilai pembimbing adalah 60% dan nilai penelaah 40%.
8. Angka kelulusan serendah-rendahnya 3,00.
9. Ujian tesis hanya diberi kesempatan 2 (dua) kali dalam kurun waktu yang disepakati.
YUDISIUM
Yudisium dilaksanakan pada saat ujian tesis selesai.
SANKSI AKADEMIK
1. Sesuai dengan peraturan yang dianut Universitas Padjadjaran, sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan tindakan tidak terpuji dalam proses belajar mengajar, baik akademik maupun non-akademik, atau melanggar hukum (misalnya melakukan tindakan kriminal) atau melakukan perbuatan tidak bermoral.
2. Berat ringannya sanksi akademik ditetapkan (berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku) oleh suatu Dewan Pertimbangan yang terdiri atas Asisten Direktur I sebagai ketua, Ketua Pembimbing dan Koordinator S2 untuk diteruskan ke Direktur Program Pascasarjana dan/atau Rektor Universitas Padjadjaran.
Pendaftaran :
Waktu Pendaftaran
Materi Ujian: Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tes Kemampuan Bhs Inggris(TKBI) dan Wawancara.
Registrasi online (smup.unpad.ac.id)
Untuk Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke:
Sekretariat Studi Magister Kebidanan Program Pascasarjana Fakultas Kedokteran UNPAD
Gedung FK UNPAD Lt.4 Jl. Eijkman No.38 Bandung
Telp/Fax : 022-2037824
Comments